Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah menyelidiki dugaan kasus tindak penganiayaan kelompok Ahmad Dhani terhadap wartawan stasiun "Global Televisi" (Global TV), Noviandi Kurniawan.
"Pada Senin (28/2) malam, polisi menerima laporan dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan kelompok Ahmad Dhani," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.
Baharudin mengatakan pihak pelapor melaporkan Ahmad Dhani dan kelompoknya yang menghalangi kegiatan wartawan dengan melakukan penganiayaan, serta pengrusakan kamera.
Perwira menengah kepolisian itu, menjelaskan kejadian berawal saat Noviandi meliput di rumah penyanyi Mulan Jameela di sekitar Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Kemudian Ahmad Dhani dan kelompoknya berusaha menghalangi wartawan untuk meliput di rumah Mulan Jameela.
Bahkan Ahmad Dhani dan lima orang yang diduga pekerjanya itu, menarik baju dan merusak peralatan liputan milik Noviandi.
Baharudin menyebutkan Ahmad Dhani dan kelompoknya bisa dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman penjara 5 tahun enam bulan penjara.
Selain itu, pengguwa band "Dewa 19" itu, dapat terjerat Pasal 351 tentang penganiayaan ancaman penjara dua tahun juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
"Bahkan Pasal 4 ayat (3) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta karena menghalangi pekerja pers," ujar Baharudin.
0 komentar:
Posting Komentar